Surat Keterangan Kelahiran (Kode F-2.02) adalah formulir yang disediakan di Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota) sebagai bukti pelaporan kelahiran untuk Warganegara Indonesia yang peristiwa kelahiran di luar domisili ibunya; 2. Formulir (Kode F-2.02) : terdiri dari rangkap 2 ( ….1. Menyiapkan Formulir Akta Kelahiran. Sebelum mulai mengisi formulir akta kelahiran, pastikan Anda memiliki salinan formulir yang diperlukan. Anda dapat memperolehnya dari kantor catatan sipil setempat atau mengunduhnya dari situs web resmi yang berkaitan dengan layanan catatan sipil. F-1.55 FORMULIR PERMOHONAN PINDAH DATANG WNI Yang Bertransmigrasi Antar Kabupaten Kota Atau Antar Provinsi: Download: F-2.01 SURAT KETERANGAN KELAHIRAN: Download: F-2.02 SURAT KETERANGAN KELAHIRAN (WNI) Download: F-2.05 FORMULIR PELAPORAN KELAHIRAN: Download: F-2.06 SURAT BUKTI PENCATATAN KELAHIRAN WNI: Download: F-2.07 FORMULIR PENCATATAN
Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan; Surat Keterangan lahir dari (Rumah Sakit, Puskesmas/Klinik/Bidan), jika tidak ada agar mengisi dan menandatangani Formulir SPTJM Kelahiran; Fotocopy Kutipan Buku Nikah/Akta Perkawinan orang tua atau bukti lain yang sah; Kartu Keluarga yang tercantum nama Ibu kandungnya untuk usia 0-60 hari
Baca Juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran Online via Aplikasi Dukcapil, Cek Syaratnya. Datang ke Dispendukcapil. Ambil nomor antrian di loket yang telah disediakan. Isi formulir dengan informasi nama, bulan, dan tanggal lahir. Setelah mengisi formulir, serahkan ke petugas di loket.